Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada hari ini Selasa 26 Agustus 2025.
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling buka pada hari Selasa 26 Agustus 2025 mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:
Lobby depan Mall Grand Cakung Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur
Lobby Utama LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta Barat
Area Parkir Samping Universitas Trilogi Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan
Baca Juga
Lobby Selatan Mall Ciputra Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat
Catat, layanan SIM keliling ini khusus untuk warga yang ingin perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sementara jika sudah tidak aktif, pemilik SIM hanya bisa mengajukan perpanjangan SIM di layanan Satpas Polda Metro Jaya.
Biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Sementara itu, dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM tersebut yaitu:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi