Selain hakim Sarpin, muncul nama hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati sebagai hakim kedua yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka korupsi.
Gugatan praperadilan diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM di Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Hakim Upiek dalam putusan praperadilannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka Ilham Arief tidak sah. Selain itu, pemblokiran tiga rekening milik Ilham Arief juga tidak sah dan KPK juga diminta untuk memulihkan kembali hak sipil serta hak politik Ilham Arief.
Dalam pertimbangannya, hakim Upiek mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 28 April 2015 lalu, yang saat itu telah mengesahkan penetapan status tersangka masuk dalam objek praperadilan di Pasal 77 KUHAP.
Selain itu, KPK dalam sidang praperadilan Ilham Arief juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti asli yang telah menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka KPK.
Sehingga, KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
Akhirnya, hakim Upiek mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham Arief terhadap KPK sebagai termohon.