Kabar24.com, JAKARTA- Lilik binti Mas'oud, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berhasil dibebaskan.
Pemerintah melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani.
"Dalam proses persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam siaran persnya, Senin (25/5/2015).
Lilik ditangkap pada tahun 2008 di Jeddah dengan tuduhan zina dan dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh untuk membunuh WNI lainnya atas nama Aisyah.
Terkait dengan tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Setelah proses persidangan yang panjang, pada persidangan terakhir bulan Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati namun tetap menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan 500 kali cambukan.
"Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan setelah memastikan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia," imbuhnya.
Sepanjang tahun ini pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat.
TKI Lilik Terbebas Dari Hukuman Mati di Arab
Lilik binti Mas'oud, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berhasil dibebaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu