Bisnis.com, BANDUNG — Kalangan petani di Jawa Barat mengeluhkan distribusi pupuk subsidi selama kuartal I/2015 tidak berjalan sesuai harapan.
Ketua Asosiasi Produsen dan Pengecer Pupuk Jabar R. Adang Hery Pratidy mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi selama kuartal I/2015 tidak berjalan mulus.
Hal ini disebabkan karena buruknya perencanaan yang dilakukan pemerintah daerah dan teknologi yang tidak maksimal oleh perusahaan pupuk seperti PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC).
"Kalau penyaluran pupuk pada awal kuartal I masih lancar karena memang pemakaian pupuknya masih sedikit, namun lambat laun tersendat," katanya, kepada Bisnis, Rabu (29/4).
Adang menjelaskan tidak lancarnya pasokan pupuk bersubsidi itu disebabkan karena adanya kebutuhan pupuk dalam waktu bersamaan plus alokasi pupuk yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Dia mengaku tidak mengerti lantaran permasalahan pupuk setiap tahun selalu terjadi terlebih mengenai alokasi yang kerap tidak sesuai dengan usulan daerah atau kebutuhan di lapangan.
“Masalahnya bertambah rumit, karena Dinas Pertanian di daerahse mengajukan data alokasi pupuk tidak menyesuaikan dengan kondisi lapangan sedang musim tanam. Mereka pada umumnya hanya copy paste data pengajuan alokasi pupuk dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Di sektor hulu dalam hal ini produsen pupuk seperti PT PKC pun kerap menyulitkan petani dalam mendapatkan pupuk. PKC tidak mempersiapkan infrastruktur jaringan internet yang memadai. Karena tak jarang, disaat petani memesan pupuk lewat dunia, mereka kesulitan mendapatkan nomor DO.
"Pemesanan pupuk ini dilakukan dengan sistem internet. Harusnya jaringan disiapkan dengan baik jangan sampai ada kemacetan saat dibutuhkan," ujarnya.
Sementara itu, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar menyarankan pemerintah kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendistribusian Pupuk Bersubsidi mengingat pendistribusian selalu tersendat setiap tahun.
Ketua Harian HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan selama ini pendistribusian pupuk bersubsidi hanya merujuk pada surat keputusan (SK) kementerian terkait yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Sehingga, ujarnya, pendistribusian pupuk tersebut seringkali banyak hambatan di lapangan akibat tidak adanya peraturan daerah (Perda) yang memperkuat SK itu.
“Pemerintah kabupaten/kota di Jabar perlu menerbitkan perda yang secara khusus mengatur pengelolaan pupuk bersubsidi. Sekaligus perumusan aturan main tentang dana talangan dari pemerintah bila petani kesulitan mendapatkan pupuk di saat musim tanam tiba,” katanya.
Menurutnya, bila pemerintah provinsi serta kabupaten/kota menerbitkan aturan itu maka mekanisme pengelolaan pupuk bersubsidi benar-benar sesuai dengan harapan dan aspirasi para petani di perdesaan.
Kuartal I, Distribusi Pupuk di Jabar Tersendat
Kalangan petani di Jawa Barat mengeluhkan distribusi pupuk subsidi selama kuartal I/2015 tidak berjalan sesuai harapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana/Hedi Ardhia
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
4 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
8 jam yang lalu