Jika sebelumnya Indonesia jarang melakukan eksekusi mati untuk pelaku narkoba--meski dalam undang-undangnya tertera hukuman itu--pada tahun ini jumlahnya meningkat.
Indonesia juga dikenal dengan undang-undang anti-narkoba yang cukup keras. Pengguna narkoba bisa dihukum selama 10-15 tahun penjara. Sementara pengedar atau penyelundup narkoba bisa mendapatkan hukuman maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Hukuman itu bisa dijatuhkan pada siapa saja yang membawa narkoba ke dalam Indonesia atau bahkan keluar dari Indonesia. Hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak oleh regu penembak.