Bisnis.com, TERNATE - Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tidak mengizinkan lagi dosen lulusan strata satu untuk mengajar, mengingat sesuai ketentuan dosen di perguruan tinggi minimal berpendidikan strata dua.
"Saat ini, ada tujuh orang dosen di UMMU Ternate sudah dikeluarkan dari kampus ini, selain karena sudah tidak aktif, juga hanya lulusan S-1," kata Wakil Rektor I UMMU, Hasanudin Usman, di Ternate, Selasa (21/4/2015).
Dia menyebutkan, tujuh orang dosen telah dikeluarkan dari UMMU, alasannya karena sudah tidak lagi aktif dan statusnya masih lulusan S-1, sehingga pihaknya tetap mengeluarkan mereka dari kampus karena dilihat dari rasio, dosen itu akan sangat membebani.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 46 Tahun 2013, dosen yang melaksanakan tugas membimbing, menguji dan seterusnya itu harus lulusan S-2.
Karena itu, di UMMU untuk dosen yang hanya lulusan S-1 sudah tidak ada lagi, sehingga sebanyak 171 orang dosen yang ada semuanya sudah kualifikasi minimal magister.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan agar ketika dievaluasi oleh Kopertis Wilayah 12, UMMU bisa masuk pada kategori perguruan tinggi yang tidak lagi memiliki dosen lulusan S-1.
Bagi dosen yang masih lulusan S-1 langsung dipanggil untuk meminta yang bersangkutan melanjutkan studi dengan mengakomodasi berbagai beasiswa, tetapi apabila tidak ada kejelasan maka UMMU tetap mengeluarkan dosen yang bersangkutan.
Hasanudin menegaskan, upaya itu dilakukan agar dosen yang masih S-1 tidak ada lagi, dan apabila dosen yang bersangkutan tidak melanjutkan studi S-2 maka statusnya bukan lagi dosen.
"Aturan saat ini, dosen harus sudah kualifikasi minimal S-2 sudah masuk pada standar 6 dengan fungsional Asisten Ahli baru bisa membimbing, menguji, sehingga apabila ada dosen yang tidak memenuhi kriteria itu maka tidak termasuk dalam syarat sebagai dosen," ujarnya pula.
Di Ternate, Dosen S-1 Dilarang Mengajar
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tidak mengizinkan lagi dosen lulusan strata satu untuk mengajar, mengingat sesuai ketentuan dosen di perguruan tinggi minimal berpendidikan strata dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
47 menit yang lalu
JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029
56 menit yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
1 jam yang lalu
41.605 Personel Gabungan TNI Siap untuk Amankan Nataru 2025
2 jam yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
3 jam yang lalu