Kabar24.com, SAMARINDA -- Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Timur mengusulkan agar Pemda Kaltim mengkaji ulang peraturan tentang retribusi daerah dan pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.
Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin Kaltim Alexander Sumarno mengatakan beberapa perda retribusi atau pajak daerah yang berlaku terlalu memberatkan pelaku usaha lokal. Karena itu, pihaknya meminta agar segera direvisi.
"Sebaiknya aturan retribusi itu diarahkan untuk mendorong ekonomi, jangan sebagai alat mencari uang semata," katanya kepada Bisnis, Senin (20/4/2015).
Dia mengungkapkan pihaknya akan selalu mendukung kebijakan pemda dalam mendorong pekonomian. Meskipun demikian, pihaknya akan bersuara jika ada kebijakan yang tidak rasional.
Misalnya saja terkait Perda Pengenaan pajak genset atau generator listrik. Perda tersebut mewajibkan perusahaan yang memiliki genset yang wajib dibayar setiap tahun.
"Ini kan tidak masuk akan, sekarang Kaltim lagi krisis listrik, kog kita beli genset malah dikenakan pajak," sebutnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar pemda melakukan evaluasi secara menyeluruh atas perda-perda yang berlaku di wilayahnya.
Jangan sampai aturan yang ada justru menghambat arus investasi yang akan masuk.
"Bikin perda yang jelas manfaatnya, hapus perda yang tidak jelas," pungkasnya.
Kaltim Perlu Perbaiki Perda Retribusi Daerah
Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Timur mengusulkan agar Pemda Kaltim mengkaji ulang peraturan tentang retribusi daerah dan pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufiqur Rahman
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
2 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
5 jam yang lalu