Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyatakan bakal melibatkan sejumlah pihak dalam gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan, termasuk mengundang KPK dan PPATK.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Victor Edi Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim telah menerima berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
"Iya sudah sekarang masih diteliti," katanya, Selasa (7/4/2015).
Diakui Victor, berkas perkara Komjen Budi Gunawan itu diterima pekan lalu tepatnya pada hari Kamis (2/4).
"Oh iya Kamis berkasnya [diterima]," kata Victor.
Lebih jauh Victor menambahkan terhadap perkara Komjen Budi Gunawan itu akan dilakukan gelar perkara serta ditelaah oleh penyidik di Dirtipideksus.
Victor mengatakan dalam gelar perkara tersebut akan dilibatkan pula Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, dan sejumlah ahli.
Perkara Komjen Budi Gunawan berawal saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri.
Kemudian setelah memenangkan praperadilan, perkara Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung.