Kabar24.com, DENPASAR--Kasus pencurian kayu atau illegal logging di Indonesia selama ini sudah banyak.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selalu berusaha terus-menerus untuk menekan angka kasus tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) dalam lima tahun terakhir ini kasus tersebut terus menurun.
Pada 2010 terjadi sebanyak 98 kasus, 2011 sebanyak 59 kasus, 2012 sebanyak 75 kasus, 2013 sebanyak 70 kasus, dan pada 2014 terjadi 29 kasus di seluruh Indonesia.
"Menurunnya angka illegal logging ini karena kayu di hutan sudah habis. Namun sebenarnya tidak begitu, saat ini di negara-negara lain sudah tidak menerima kayu yang tidak ada ijinnya," ujar Putera Parthama, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerjasama dan Perdagangan Internasional, Selasa (24/3/2015).
Dia menambahkan, saat ini sebagian besar di negara-negara yang menerima ekspor kayu sudah menerapkan kayu yang diterima dari luar harus memiliki surat ijin atau sertifikasi.
"Meskipun menurun, pemerintah masih tetap waspada terhadap kasus illegal logging jangan sampai meningkat lagi," paparnya.
Dia menyatakan, illegal logging ini tidak hanya terjadi pada satu wilayah saja, di daerah Aceh hingga Papua juga ada kasus tersebut. Namun Putera tidak menyebutkan daerah mana yang mempunyai kasus illegal logging paling banyak di Indonesia.
"Kami terus memberantas kasus illegal logging ini dengan salah satu caranya penerapan sistem verifikasi legalitas kayu. Kami harap semua pihak seperti pemerintah dan masyarakat mendukung hal ini dan membantu mengatasi illegal logging di Indonesia," imbuhnya.
Illegal Logging Diklaim Menurun, Pemerintah Tetap Waspada
Dalam lima tahun terakhir kasus Illegal Logging terus menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Natalia Indah Kartikaningrum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
39 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu