Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan pihak KPK sudah siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA).
"Kami tentu siap menghadapinya," tegas Johan saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
Menurut Johan, pihak KPK akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap tersangka Hadi Poernomo yang mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Johan menegaskan proses penyidikan terhadap Hadi Poernomo masih berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka," tukas Johan.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru kali ini Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka KPK dan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada ahun 2002-2004.
Perkara tersebut mulai disidik KPK, setelah Hadi Poenomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, yang pada waktu itu memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA.
Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan pihak KPK sudah siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
54 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu