Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Bank Mandiri menyatakan telah melakukan mediasi pada kasus pembobolan rekening senilai Rp5 miliar nasabah Prioritas Mandiri Daud Wibawa.
"Kasus itu terjadi sejak 2003 sampai 2012, pihak Mandiri telah melakukan mediasi dengan pihak Daud Wibawa," kata Coorporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Ia mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan kepada Bank Indonesia serta pihak kepolisian dan sudah mendapat hasil. "Dari hasil yang diperoleh, semua dokumen yang Daud miliki dinyatakan valid, jadi benar atau salah biarkan kedua institusi tersebut yang menilai," kata dia.
Mediasi Bank Mandiri dengan Daud Wibawai dilakukan pada 25 Januari 2012 di ruang rapat Bank Mandiri Kantor Cabang Krekot.
Dari hasil mediasi tersebut, Daud berkeberatan atas poin keempat yang menyebutkan, "Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa setiap transaksi dapat dilakukan oleh Officer Banking hanya berdasarkan nota konfirmasi yang dibuat Officer Banking tanpa perlu adanya tanda tangan nasabah".
"Bagaimana mungkin transaksi dapat dilakukan tanpa tanda tangan nasabah, tanpa materai dan tanpa sepengetahuan saya, ini lelucon," kata Daud.
Daud mengatakan pernah mendatangi salah satu acara Mandiri Invesment Forum di Gand Hyyat pada 2013 untuk menemui petinggi Bank Mandiri.
"Saat itu saya sengaja datang untuk bertanya mengenai uang saya kepada salah satu petinggi Mandiri dan ia berjanji untuk mengembalikan semua uang saya, tapi sampai saat ini kenyataan tidak ada," kata dia.
Saat ini dia sedang menunggu hasil gelar perkara kasus tersebut yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Nopember 2012 dengan no. laporan NO.POL TBL/472/XI/2012 BARESKRIM.
"Ini masalah kepercayaan, bagaimana nasabah Indonesia mau percaya dengan perbankan di Indonesia kalau tidak aman. Saya harap kasus ini segera selesai, saya hanya minta uang saya dikembalikan," kata dia. []