Kabar24.com, JAKARTA - Tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol itu mengundang reaksi dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.
"Tindakan Menkumham yang akan mengakui sususunan Pengurus DPP Golkar versi Agung adalah tindakan kekuasaan, bukan hukum," kata Yusril dalam akun twitter-nya, Selasa (10/3/2015).
Menurut Yusril, sudah jelas bahwa Mahkamah Partai tidak mengambil keputusan apa-apa dalam menyelesaikan konflik internal Golkar karena beda pendapat antara mereka
Kubu ARB juga telah mendaftarkan gugatan baru di PN Jakarta Barat yang menandakan belum ada penyelesaian final konflik internal tersebut. "Dalam situasi seperti itu Menkumham harusnya menunggu putusan final dari pengadilan," kata Yusril.
Namun, menurut Yusril, Menkumham kini secara sepihak menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengikuti tafsiran sepihak kubu Agung
"Cara yg dilakukan Menkumham itu cara kekuasaan, bukan cara yuris dalam menyelesaikan suatu persoalan. Padahal Menkumham harus legalistik," kata Yusril.