Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah resmi menahan aktor dan senimal Betawi, Mandra Naih selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yang dimulai sejak tanggal 6 Maret 2015 sampai 26 Maret 2015.
Mandra ditahan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program acara siap siar di Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada Tahun Anggaran 2012.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Sarjono Turin ketika dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Jumat (6/3).
"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Selain ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, pemain film 'Si Doel Anak Sekolahan' tersebut juga rencananya bakal dicekal Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri.
"Dicekal juga nanti," tukas Turin.
?
Selain Mandra, masih ada dua orang tersangka lain, yaitu Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen di TVRI, Yulkasmir.
Ketiganya dijerat Kejaksaan Agung dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Mandragate, Kejaksaan Agung Resmi Tahan Seniman Betawi Ini
Kejaksaan Agung telah resmi menahan aktor dan senimal Betawi, Mandra Naih selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yang dimulai sejak tanggal 6 Maret 2015 sampai 26 Maret 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu