Bisnis.com, JAKARTA-- Sikap dan langkah Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufieqqurrachman Ruki yang melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah tepat.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam perkara suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.
Kemudian, KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut mengaku kalah dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Namun, pihak Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Langkah yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufieqqurachman Ruki sudah tepat, untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," tutur Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Muzakir mengimbau sebaiknya saat ini, KPK fokus mengurusi beberapa kasus korupsi lain yang telah lama mangkrak di KPK seperti kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus tindak pidana korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang telah menjerat tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo dan perkara Bailout Bank Century yang belum ada perkembangan sampai saat ini.
"Sebaiknya sekarang, KPK fokus menangani kasus korupsi yang sudah lama daripada fokus pada satu kasus," tukas Muzakir.
Langkah Taufiequrachman Ruki Terkait Budi Gunawan Dinilai Tepat
Langkah Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki yang melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
44 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
49 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu