Bisnis.com, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengatakan pencandu narkoba yang meminta bantuan pendampingan untuk rehabilitasi dengan melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), akan bebas dari proses hukum.
"Para korban penyalahgunaan narkoba yang dengan sadar melapor kepada kami ataupun kepada IPWL tidak akan diproses hukum. Kami Justru akan membantu menghilangkan ketergantungan itu," kata Kepala BNN M Soedja'i, di Palangkaraya, Jumat (27/2/2015).
Dia mengatakan BNN akan membantu menyembuhkan para pencandu dengan melakukan rehabilitasi. Oleh karena itu, dia mengimbau agar para pihak yang anggota keluarga atau orang terdekatnya yang terbukti menggunakan narkoba tidak segan dan khawatir melaporkan kepada pihaknya.
"Kami jamin korban yang melapor tidak akan ditangkap, kerahasiaan korban ataupun keluarganya jika memang ingin dirahasiakan kami jamin aman," katanya.
Dia mengatakan saat ini penggunaan barang haram itu di Kota Palangkaraya semakin memprihatinkan, terbanyak di antaranya dari kelompok masa produktif berusiai 15-64 tahun.
Bila Melapor, Pecandu Narkoba di Kota Ini Bebas Hukuman
Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengatakan pencandu narkoba yang meminta bantuan pendampingan untuk rehabilitasi dengan melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), akan bebas dari proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
4 jam yang lalu
Tuban Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 3,5 Hari Ini
12 jam yang lalu