Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini (27/2/2015).
Padahal, sesuai jadwal BW akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (27/2).
"Tidak hadir," tuturnya.
Nursyahbani menambahkan, tidak hadirnya BW pada panggilan di Bareskrim Polri tersebut lantaran BW sudah memiliki acara lain yang telah lama terjadwal dan tidak bisa dibatalkan.
"Tidak hadir, karena sudah ada acara lain," kata Nursyahbani.
Kendati demikian, Nursyahbani juga telah meminta kepada tim penyidik di Bareskrim untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap BW untuk diperiksa kembali sebagai tersangka.
"Akan ada surat untuk minta reschedule," ujarnya.
Benturan Jadwal, BW Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini (27/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 hari yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuannya

5 jam yang lalu
MK Gugurkan 5 Gugatan Mahasiswa soal Uji Materi UU TNI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
