Kabar24.com, JAKARTA- Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja sebagai pelaut pagi ini, Jumat (27/2/2015), akan mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya TKI pelaut yang menjadi korban perdagangan orang.
Selain perdagangan orang, mereka juga akan mengadu tentang praktik penempatan TKI pelaut tanpa izin, serta tidak dibayarnya gaji para TKI pelaut.
"Masalah yang menimpa TKI pelaut terutama soal gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Semoga Menteri Ketenagakerjaan bisa segera menangani," kata kuasa hukum TKI Pelaut Iskandar Zulkarnaen dalam keterangannya, Jumat (27/2/2015).
Permasalahan gaji yang timbul adalah gaji yang sangat kecil, yaitu sebesar US$150 atau besarnya tidak sesuai kontrak kerja, serta pembayaran gaji tidak sesuai peraturan.
Selain itu, gaji dikirim dari luar negeri kepada Maning Agency di Indonesia, kemudian dipotong untuk fee agency dan sisanya dikirim kepada keluarga. Hal ini merugikan TKI pelaut karena besarnya gaji ditentukan oleh Manning Agency di Indonesia.
"Banyak permasalahan, termauk soal perjanjian kerja, perlindungan, dan kepemilikan asuransi bagi TKI pelaut," ujar Iskandar. (Kabar24.com)
Jadi Korban Perdagangan, TKI Pelaut Mengadu Ke Kemenaker
Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja sebagai pelaut pagi ini, Jumat (27/2/2015), akan mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya TKI pelaut yang menjadi korban perdagangan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Andhina Wulandari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu