Kabar24.com, JAKARTA - Modus penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) sudah semakin beragam. Kini satu lagi modus yang sedang berkembang adalah pengiriman narkoba melalui alamat rumah pacar atau kawan terdekat dari sang pengirim.
Itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Subekti.
"Kawan atau pacar yang dikenal melalui dunia maya, bisa saja menyelundupkan narkoba lewat alamat rumah kita," katanya.
Subekti merujuk pada kasus yang dialami Z, laki-laki asal Parung, Bogor. Z telah dijadikan kurir narkoba setelah menerima barang kiriman berupa patung kodok dari Hongkong. Tanpa disangka, di dalam patung keramik yang warnanya kuning keemasan itu terdapat 2,9 kilogram sabu methamphetamine.
"Hati-hati dengan kiriman barang dari luar negeri, dalam beberapa kasus, korban tidak tahu barang yang dikirim diisi narkotika," ujarnya.
Subekti mengatakan tersangka Z ditangkap di Jakarta Barat pada 13 Februari 2015 lalu. Dia merupakan seorang sopir kendaraan boks. Z mengaku mengenal dengan L warga negara China yang cukup lama tinggal di Jakarta. "L ini yang menjadi penghubung ke Hongkong dan meminta agar barang kiriman sabu dijatuhkan ke alamat Z," kata Subekti.
Mengingat sabu merupakan narkotika golongan I maka penegak hukum tidak main-main mengancam para tersangka dengan jeratan hukuman mati atau seumur hidup.
Para penyelundup barang haram ini akan dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
PENYELUNDUPAN NARKOBA: Hati-Hatilah Memberikan Alamat Rumah Anda, Pastikan Siapa Orangnya!
Modus penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang sudah semakin beragam. Kini satu lagi modus yang sedang berkembang adalah pengiriman narkoba melalui alamat rumah pacar atau kawan terdekat dari sang pengirim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI
1 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
1 jam yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
2 jam yang lalu