Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Senior Nursyahbani Katjasungkana menilai sikap Bareskrim Polri terlalu berlebihan alias lebay jika menetapkan mantan Kepala PPATK, Yunus Husein sebagai tersangka hanya karena kicauannya di akun Twitter pribadinya.
Seperti diketahui, Mantan Ketua PPATK Yunus Husein tersebut telah dilaporkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman bersama dengan dua pimpinan KPK nonaktif lainnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan masuk laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim.
Yunus dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membocorkan rahasia negara melalui akun Twitter pribadinya dengan menyebutkan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah satu calon menteri yang mendapatkan rapor merah dari KPK pada saat pembentukan Kabinet Kerja Jokowi-JK.
"Berlebihan saja Bareskrim itu menetapkan tersangka," tutur Nursyahbani saat dimintai konfirmasinya, Selasa (24/2/2015).
Nursyahbani meyakini jika keadaan seperti saat ini dibiarkan terus-menerus, dikhawatirkan semua orang yang masuk dalam kelompok pemberantasan korupsi dapat dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Bisa jadi nanti, semua orang yang masuk dalam kelompok pemberantasan korupsi langsung dikriminalisasi," kata Nursyahbani.
Menurutnya, kicauan di akun Twitter pribadi Yunus tersebut bukan rahasia negara lagi. Pasalnya, menurut dia, publik sudah mengetahui bahwa Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah satu kandidat yang tidak lolos menjadi seorang menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK.
"Kalau soal rapor merah itu kan sudah diketahui publik, karena dari 42 orang yang dimasukkan dalam daftar kabinet dan dikonsultasikan kepada KPK, ada beberapa nama yang memang dapat rapor merah," ujar Nursyahbani.
Dia menegaskan pihaknya siap untuk pasang badan dan memberikan bantuan hukum kepada Yunus, jika Bareskrim Polri menetapkan Yunus sebagai tersangka hanya karena kicauan di akun twitter pribadinya.
"Kita siap memberikan bantuan. Tadi malam Pak Yunus juga sudah datang di rapat tim pengacara dan meminta bantuan tim advokat," tukasnya.
Nursyahbani: Bila Mantan Kepala PPATK Tersangka, Bareskrim Lebay
Pengacara Senior Nursyahbani Katjasungkana menilai sikap Bareskrim Polri terlalu berlebihan jika menetapkan mantan Kepala PPATK, Yunus Husein sebagai tersangka hanya karena kicauannya di akun twitter pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
1 jam yang lalu