Kabar24.com, KUPANG -- Ironis, seorang penegak hukum yang berhasil membongkar praktik perdagangan manusia atau human trafficking harus menjalani hukuman kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, NTT memvonis Brigadir Polisi Rudy Soik empat bulan penjara karena terbukti menganiaya Ismail Paty Sanga yang diduga sahabat dari Tony Seran tersangka human trafficking.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan penjara," kata ketua hakim I Ketut Sudira saat membacakan keputusan terhadap Rudy Soik di Pengadilan Tinggi Negeri Klas 1A, di Kupang, Selasa.
Terdakwa ditetapkan 4 bulan penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiyaan terhadap korban saat menjalankan tugasnya sebagai satgas trafficking.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Rudy Soik dalam menangani human trafficking dapat meresahkan masyarakat karena sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat bukan melakukan penganiyaan.
"Hal ini karena tindakan penangkapan yang dilakukan oleh terdakwa dengan anggotanya pada malam Senin, (29/10) 2014 lalu dan tanpa diketahui oleh keluarganya dan melakukan penganiyaan," tambahnya.
Ketut menambahkan hal yang dilakukan oleh terdakwa Rudy Soik saat melakukan penangkapan bertindak tidak profesional sebagai seorang polisi yang bertugas sebagai satuan tugas (satgas) trafficking di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang yang dipimpin hakim ketua I Ketut Sudira didampingi hakim anggota Ida Ayu dan Jamser Simanjuntak dimulai pukul 11.30 WITA dan selesai pada 12.45 WITA. Sidang sempat diskors selama lima menit.
Rudy Soik menghadiri sidang dengan mengenakan baju kameja putih didampingi dua pengacara yakni Adrianus Kobesi dan Ferdy Tahu.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya diwakili Wisnu Wardana.
Ruangan sidang dipenuhi massa pendukung Rudy Soik yang memakai kameja berwarna putih.
Majelis hakim, usai membacakan putusan terhadap Rudy Soik, memberikan kesempatan selama satu minggu kepada tim pengacara, JPU dan terdakwa untuk mengajukan keberatannya atas putusan tersebut.