Eksekusi terhadap terpidana mati adalah langkah yang tidak dapat dikoreksi jika terjadi kesalahan. Peradilan di Indonesia saat ini tengah berjuang untuk mencapai suatu sistem peradilan yang mandiri, adil dan tidak memihak.
Artinya, telah ada kesadaran bersama bahwa dengan kondisi peradilan yang ada saat ini, kesalahan dalam penjatuhan pidana, yang dikarenakan akibat pelanggaran prosedur yang keliru maupun kesalahan terhadap orang (wrongful conviction) sangat mungkin terjadi.
Banyak fakta menunjukkan, para terdakwa yang diancam dengan hukuman mati, tidak mendapatkan pembelaan hukum yang memadai dan sebanding dengan tingkat ancaman hukuman yang akan mereka terima.
Pengalaman di banyak negara termasuk yang sistem peradilan pidananya lebih maju dari Indonesia, seperti Jepang dan Inggris, kesalahan dalam penghukuman menjadi fakta yang tak-dapat dinafikan.
Peradilan pidana memiliki sifat yang sangat rapuh, hanya karena kekeliruan satu orang polisi, jaksa, pengacara, hakim atau saksi, dapat berakibat pada kegagalan untuk memberikan keadilan.
Tidak ada sistem peradilan yang sempurna, kesalahan tidak bisa dihindari. Oleh karenanya, dimanapun hukuman mati dijatuhkan, selalu ada risiko bahwa orang yang tidak bersalah akan dihukum dan dieksekusi.