Kabar24.com, BANJARMASIN--Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memprotes keras cara Polri dalam melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di hadapan anaknya.
"Cara Polri ini merupakan pelanggaran hak anak apalagi diduga anak BW diikut sertakan dibawa ke Mabes Polri dalam penangkapan tersebut," ucap Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melalui pesan singkat yang diterima Antara di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Promosi dan perlindungan anak di Indonesia menilai bahwa penangkapan yang dilakukan Polri terhadap BW berlebihan.
Selain itu, cara tersebut tidaklah profesional dan mencederai hak anak. Komnas Perlindungan Anak dapat memastikan bahwa penangkapan tersebut berdampak anak mengalami trauma apalagi anak BW diduga diikut sertakan ke Mabes Polri.
"Sekali lagi kami protes keras atas cara yang dilakukan pihak Polri karena itu akan membuat anak tersebut mengalami trauma kejiwaan," ucapnya.
Dikatakannya, atas penangkapan BW dihadapan anaknya dan atas nama hak anak dan atas nama hukum, Komnas Perlindungan Anak memprotes keras cara seperti itu.
"Kami menuntut agar pihak Polri meminta maaf atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga BW dan secara khusus pada anak BW," ujarnya.
Arist terus mengatakan, cara penangkapan yang dilakukan Polri tidaklah elegan karena BW bukanlah seorang teroris ataupun bandar Narkoba, tetapi BW adalah pejabat negara yang melakukan pemberantasan korupsi.
Komnas PA: Penangkapan Bambang Widjojanto Langgar Hak Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memprotes keras cara Polri dalam melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di hadapan anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Redaksi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
27 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
57 menit yang lalu