Kabar24.com, JAKARTA - Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran ke Kejaksaan Agung.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan mengatakan pelaporan Budi tersebut menjadi hak yang bersangkutan jika memang ada hal yang mengganggu.
"Saya kira itu haknya pak BG untuk melakukan itu. Kalau dia merasa bahwa ada hal-hal yang mengganggu urusan beliau," kata Luhut di Gedung Bina Graha Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (21/1/2015).
Budi melaporkan dua pimpinan KPK dibantu pengacaranya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Dengan laporan itu, Luhut yakin bahwa perkara ini tidak akan melahirkan 'Cicak vs Buaya' jilid II.
"Saya kira enggak akan terjadi yang begitu-begitu ya. Kita kan sudah lebih matang bernegara," katanya.
Luhut: Hak Budi Gunawan Laporkan Pimpinan KPK
Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

51 menit yang lalu
Pengumuman Pencairan THR ASN, Prabowo Tegaskan Tukin Diberi 100%

3 jam yang lalu
Kejagung Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya Rp5,5 Triliun

3 jam yang lalu
MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

5 jam yang lalu
Produk Ilegal Kian Marak di RI, MIAP: Pengawasan Masih Terbatas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
