Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR membentuk Panja BPJS Kesehatan untuk mengawasi kinerja dan pelayanan BPJS Kesehatan.
"Sebagai fungsi pengawasan, Komisi IX DPR bersepakat membentuk Panja BPJS Kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR, Amelia Anggraini, Rabu (21/01/2015).
Panja tersebut dibentuk karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu manfaat atau fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Akibatnya masih banyak rakyat yang diminta membayar uang obat, membayar uang administrasi, serta membayar kekurangan biaya INA CBGs.
Untuk pekerja formal, lanjut Amelia, masih banyak pengusaha dan serikat pekerja yang belum tahu soal BPJS Kesehatan maupun instrumen CoB (Coordination on Benefit).
Sementara Perpres No 111 Tahun 2013 mewajibkan kepada seluruh BUMN, BUMD, perusahaan besar, menengah dan kecil wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.
"Ini tanggung jawab pemerintah," tegasnya.
DPR Bentuk Panja BPJS Kesehatan
Komisi IX DPR membentuk Panja BPJS Kesehatan untuk mengawasi kinerja dan pelayanan BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
2 jam yang lalu