Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan penggunaan hak prerogatif presiden dalam menentukan sebuah kebijakan untuk kepentingan negara, ada batasnya.
"Hak prerogatif ada batasannya, walaupun ia presiden atau pejabat manapun," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (20/1/2015).
Menurutnya kebijakan presiden juga tidak boleh menabrak atau bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang kepolisian.
"Yang membatasi hak-hak tersebut adalah undang-undang, karena sudah baku dan berkekuatan hukum," ujarnya.
Permasalahan tersebut terkait hak prerogatif presiden dalam mengangkat Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
"Pengangkatan ini tidak jelas, Plt-nya ini menggantikan Jenderal Pol Sutarman atau Komjen Pol Budi Gunawan? Ini harus jelas dulu," kata Desmond.
Ia menjelaskan selain kejelasan tentang Plt Kapolri, seorang pelaksana tugas juga tidak boleh berlama-lama dalam menjabat.
Masa Plt harus ditentukan, karena akan menentukan pengambilan kebijakan atau keputusan yang bersifat strategis dan penting.
"Jabatan PLt harus ada batasnya, terutama ia tidak bisa menentukan semua keputusan karena keterbatasan kekuasaan. Ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama," tambahnya.
DPR: Hak Prerogatif Presiden Ada Batasnya
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan penggunaan hak prerogatif presiden dalam menentukan sebuah kebijakan untuk kepentingan negara, ada batasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Redaksi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
2 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
2 jam yang lalu