Kabar24.com, JAKARTA— Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati Warga Negara Australia yang menyelundupkan heroin 8,2 kilogram ke Indonesia atau akrab dikenal "Bali Nine", Myuran Sukumaran, masih menunggu grasi dari satu terpidana lainnya, Andrew Chan.
"Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine, sekarang masih di LP Kerobokan, Bali, grasinya sudah ditolak, sekarang menunggu (grasi) Andrew Chan," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
SIMAK: EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Inilah Permintaan Terakhir Rani Sebelum Dieksekusi
Prasetyo menyatakan sesuai peraturan, jika kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusinya mesti bersama-sama.
Bali Nine adalah sembilan warga negara Australia yang ditangkap 17 April 2005 di Bali setelah berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Sukumaran dan Chan dihukum mati. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
CALON KAPOLRI TERSANGKA: ICW Ganjar Jokowi Kartu Merah
CALON KAPOLRI TERSANGKA: ICW Desak Jokowi Batalkan Budi Gunawan Sebagai Kapolri