Bisnis.com, JAKARTA--Proses kepailitan PT Mandala Airlines telah memasuki pemeriksaan saksi dari pihak pemohon untuk menguatkan permohonannya.
Kuasa hukum PT Mandala Airlines Zaky Tandjung mengatakan perusahaan menghadirkan saksi fakta dari pemegang saham dan salah satu kreditur. Kreditur tersebut merupakan konsultan hukum yang telah memberikan layanannya kepada Mandala beberapa waktu sebelumnya.
"Saksi tersebut untuk menguatkan permohonan yang kami ajukan. Seharusnya ada saksi dari pemegang saham lain yang ingin mengajukan dokumen tambahan, tetapi tidak hadir," kata Zaky melalui panggilan telepon kepada Bisnis.com, Selasa (6/1/2014).
Dia menjelaskan agenda persidangan selanjutnya masih sama yakni pemeriksaan saksi dari pihak pemohon maupun pihak yang masih terkait dengan permohonan kepailitan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Dia menuturkan utang kepada seluruh pemegang saham mencapai Rp1,4 triliun, sementara kreditur lain mempunyai piutang Rp7 miliar. Setelah menggelar rapat untuk konsultasi, manajemen dan pemegang saham akhirnya memutuskan untuk memohon pernyataan pailit.
Perusahaan maskapai tersebut memang telah menghentikan operasi sejak 1 Juli 2014, tetapi permohonan pailit No. 48/Pdt.Sus/PAILIT/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst baru diajukan akhir tahun ini. Dalam periode penghentian operasi tersebut perusahaan masih mencoba mencari potensi bisnis usahanya.
Mandala Airlines Kuatkan Permohonan Pailit
Proses kepailitan PT Mandala Airlines telah memasuki pemeriksaan saksi dari pihak pemohon untuk menguatkan permohonannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
6 jam yang lalu