Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanggerang Selatan, Dadang M Epid diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tanggerang Selatan APBDP Tahun Anggaran 2012.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Dadang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Prijatna.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPJ," tutur Priharsa saat di konfirmasi di Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Seperti diketahui dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan, Mamak Jamaksari.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.