Bisnis.com, DENPASAR--Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali sedang merancang peraturan daerah tentang tenun tradisional guna melindungi dan meningkatkan penggunaan kain tradisional asli daerah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali Ni Wayan Kusumawathi menuturkan aturan dirancang, karena serbuan tenun tradisional imitasi semakin marak.
"Sekarang ini sangat mudah beli tenun seperti endek, tetapi tiruan sehingga merugikan pengrajin tenun tradisional," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (26/12). Dalam perda itu, nantinya akan mengatur seperti kewajiban bagi perusahaan di Bali untuk menggunakan pakaian berbahan kain tenun, serta distribusinya. Diharapkan peraturan itu akan rampung pada 2015 sehingga tahun berikutnya sudah dapat diimplementasikan.
Kusumawathi menjelaskan sebelum aturan itu diterbitkan, pihaknya akan menghitung kemampuan penenun tradisional di Bali menghasilkan tenun. Pasalnya, Disperindag tidak menginginkan ketika aturan berlaku, pasokan tenun tradisional terbatas sehingga menguntungkan tenun bajakan.
Kain tenun tradisional Bali yang cukup dikenal saat ini adalah motif Endek, Rang-rang, dan Pegringsingan Karangasem. Khusus motif Endek, pemda di 9 kabupaten dan kota sudah mengadopsi untuk pakaian dinas.