Kabar24.com, HONG KONG—Pengusaha besar properti di Hong Kong, Thomas Kwok, dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda 500 ribu dolar HK (sekitar Rp800 juta) karena terbukti menyuap.
Dalam kasus itu, mantan pejabat tinggi Hong Kong, Rafael Hui, juga dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Hui juga diperintahkan pengadilan untuk menyerahkan 11,182 juta dolar HK uang suap. Thomas Kwok adalah mantan direktur Sun Hung Kai Properties Ltd, perusahaan yang terdaftar di bursa saham.
Sun Hung Kai memberi jutaan dolar HK untuk Hui sebagai uang sogok.
Hakim Andrew Macrae dari Pengadilan Tinggi saat menjatuhkan vonis tersebut mengemukakan adalah penting bagi pemerintah Hong Kong dan masyarakat bisnis untuk "bebas dari korupsi".
"Jika tidak ada kasus ini, mungkin anda dicatat sejarah sebagai salah satu kepala terbaik di pemerintahan," kata Macrae kepada Hui (66) di pengadilan.
Hui mendapat delapan dakwaan suap dan penyalahgunaan wewenang. Semua dakwaan tersebut dia bantah di persidangan.
Thomas Kwok (63) dinyatakan bersalah atas satu dakwaan bersekongkol dalam penyalahgunaan wewenang pemerintah.Dia juga membantah dakwaan tersebut. Sun Hung Kai pada akhir pekan lalu menyebut Kwok akan mengajukan banding.
Raymond Kwok, salah satu direktur di perusahaan properti terbesar di Hong Kong itu, sebelumnya dibebaskan dari semua tuduhan dalam kasus tersebut.
Petinggi lainnya di Sun Hung Kai, Thomas Chan dan pengusahan Francis Kwan, dinyatakan bersalah dan masing-masing dihukum enam dan lima tahun penjara. Chan didenda 500 ribu dolar HK. Kwok dan Chan juga harus membayar 12,5 juta dolar HK.
Milyuner Hong Kong Ditahan Karena Kasus Suap
Pengusaha besar properti di Hong Kong, Thomas Kwok, dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda 500 ribu dolar HK (sekitar Rp800 juta) karena terbukti menyuap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
53 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu