Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014, Tri Yulianto sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Tri akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR RI.
"Diperiksa untuk tersangka SB," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Tri yang selesai diperiksa oleh penyidik KPK, bungkam dan tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Tri hanya mengklarifikasi tentang uang THR yang dibagi-bagi kepada anggota DPR RI Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar USD200.000.
"Tidak ada itu. Tanya ke penyidik saja," ketus Tri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Selain Tri, KPK juga telah memanggil beberapa orang untuk menjadi saksi bagi tersangka Sutan Bhatoegana, yaitu Ganie Notowijoyo selaku pihak swasta dan mantan supir pribadi Tri Yulianto dalam perkara yang sama.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," tukas Priharsa.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini telah disebutkan bahwa Anggota Komisi VII DPR 2009-2014 Tri Yulianto pernah menerima uang sebesar US$ 200 ribu untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Disebutkan bahwa uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta medio 26 Juli 2013 silam. Uang yang diberikan Rudi itu diperuntukan untuk kolega Tri yang juga Ketua Komisi VII saat itu, Sutan Bhatoegana. Selanjutnya, oleh Sutan uang sebanyak itu kabarnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII yang lain.
Tri sendiri sudah pernah membantah menerima uang. Bantahan diutarakan Tri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 18 Februari 2014 lalu.
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
SUAP SKK MIGAS: Politisi Demokrat Bantah Terima Dana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014, Tri Yulianto sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu