Bisnis.com, JAKARTA-- Karyawan PT Duta Graha Indah (DGI) Wawan Karmawan dijadwalkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
Wawan Karmawan dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan yaitu Rizal Abdullah (RA).
Selain Wawan Karmawan, turut serta diperiksa karyawan PT Trifora Perkara yaitu Yenti Sulistia. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kedua karyawan dari dua perusahaan yang berbeda tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dan tersangka yang sama.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/11/2014).
Sebelumnya, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Proyek Pembangunan diduga telah melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Kemudian Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
KASUS WISMA ATLET: KPK Periksa Karyawan PT DGI
Karyawan PT Duta Graha Indah (DGI) Wawan Karmawan dijadwalkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Topik
Konten Premium