Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 asal fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
"(Diperiksa untuk) kasus Wisma Atlet, untuk Rizal Abdullah," kata Koster saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Sumatera Selatan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumsel yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Baru sekali diperiksa sebagai saksi," ungkap Koster seperti dikutip Antara.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR pada periode sebelumnya itu mengaku belum tahu keterangan apa yang akan ditanyakan kepadanya.
"Ya kan keputusan Wisma Atlet di DPR, kaitannya dengan anggaran Wisma Atlet," tambah Koster.
Menurutnya, ada perubahan anggaran untuk pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring tersebut.
"Diajukannya Rp416 miliar, tapi disetujui Rp200 miliar karena uangnya tidak ada, yang diajukan seperti itu, kita putuskan seperti itu, urusan pembangunannya kan urusan mereka," tambah Koster.
Menurut catatan Bisnis, nama Koster pernah disebutkan oleh terpidana kasus Wisma Atlet, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang mendapatkan imbalan karena telah meloloskan proyek tersebut.
Uang tersebut diberikan melalui staf koster di DPR, stafnya Budi Supriyatna. Selain Mindo, tiga orang anak buah pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin yaitu Yulianis, Oktarina Furi, dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke anggota banggar dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan Wayan Koster sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar.
Selain Koster, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Angelina Sondakh dalam kasus ini, namun Angie belum tiba di KPK.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI
KORUPSI WISMA ATLET: KPK Periksa Kembali Politisi PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 asal fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
50 menit yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
1 jam yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Selesai Diperiksa di Kasus Judol, Budi Arie: Silakan Tanya Penyidik!
41 menit yang lalu
Dubes AS Bertemu NU dan Muhammadiyah, Ada Potensi Kerja Sama Pendidikan
1 jam yang lalu