Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Huku Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden SBY dan Presiden terpilih Jokowi tidak menandatangani UU Pilkada.
Begini tanggapan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (30/9/2014).
Mahfud menuturkan dirinya terkejut dengan saran Yusril supaya presiden tidak tanda tangani RUU Pilkada dan setelah dilantik Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR.
Menurutnya, jika presiden enggan tanda tangan RUU yang telah disetujui di DPR, maka boleh saja dan sesuai dengan pasal 20 (5) UUD 1945 sehingga RUU itu berlaku sah sebagai UU.
"Tapi kalau Jkw mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jd masalah serius. Misalkan DPR menolak pengembalian itu terjadi konflik tolak tarik.
Mantan Ketua MK itu menuturkan konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. "DPR bisa berdalil preisden menggunakan kewenangan dengan melanggar hak konstitusional DPR."
Ini kultweet lain dari Mahfud:
1. Sengketa di MK pasti ada yg menang & kalah. Klo DPR menang bs dipakai alasan utk proses impeachment krn pengkhianatan. Negara bs gaduh.
2. Tp klo Presiden yg menang, pd masa2 berikutnya gantian DPR yg tak mau mengirim RUU yg sdh disepakati kpd Presiden shg tak bs diundangkan.
3. Bisa jd juga semua kebijakan yg perlu persetujuan DPR nnti diganjal di DPR shg pemerintahan jd stag. Situasi spt ini sungguh mengerikan.
4. Oleh sebab itu, kalau SBY tak mau tandatangan tdk apa2. Jkw jg tak hrs tandatangan. Tp Jkw jgn beri umpan dgn mengembalikan RUU itu.
5. Sebaiknya pertikaian politik diakhiri, semua hrs bekerja utk kemaslahatan bg rakyat dan keselamatan untuk NK Republik Indonesia.
6. Utk mengatasi kemelut RUU Pilkada kalau ingin jd pilkadasung ada jalur yg bisa ditempuh, yaitu judicial review dan legislative review.