Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan asal Jerman Merck KGaA mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk karena dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya.
Dalam berkas gugatan, kuasa hukum Merck KGaA Agus Tribowo Sakti mengatakan penggugat merupakan satu-satunya yang berhak menggunakan dan pemilik merek terkenal Neurobion yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
"Tanpa sepengetahuan dan seizin dari penggugat, tergugat telah mendaftarkan merek Bioneuron di Indonesia yang meniru keterkenalan merek Neurobion milik penggugat," kata Agus dalam berkas yang diterima Bisnis, Kamis (11/9/2014).
Dia menambahkan merek Neurobion pertama kali diajukan pada 23 Februari 2970 dengan nomor 97171 dan telah diperpanjang empat kali. Adapun merek Neurobion + Logo diajukan pada 13 September 2005 dengan nomor IDM000121814.
Neurobion, lanjutnya, telah terdaftar di 13 negara di dunia sejak 1957 antara lain Jerman, Meksiko, Swedia, Afrika Selatan, dan Malaysia. Selain itu, Merck telah melakukan promosi melalui berbagai media, sehingga bisa dikategorikan sebagai merek terkenal.
Pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Bioneuron dengan No. IDM000138153 karena mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan kelas 5. Persamaan tersebut dalam hal persamaan unsur-unsur dan bunyi ucapan.
Perkara dengan No. 52/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst sedang berlangsung dan telah melalui sidang perdana. Adapun, agenda jawaban dari tergugat akan diadakan pada 17 September 2014.
Secara terpisah, kuasa hukum dari Phapros Benny Riyanto tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat dari Bisnis.
Neurobion Ingin Batalkan Bioneuron
Perusahaan asal Jerman Merck KGaA mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk karena dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Martin Sihombing
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 menit yang lalu
Lo Kheng Hong’s Bet on Big Banks Pays Off
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

42 menit yang lalu
Rusia Siap Ikut Dialog Trilateral dengan AS-Ukraina, Ini Syaratnya

50 menit yang lalu
Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

1 jam yang lalu