Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi absolut yang diajukan oleh PT Shimizu Corporation atas gugatan PT Dextam Contractors terkait pelanggaran dalam kesepakatan kerja sama.
Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan sebelumnya Shimizu sebagai tergugat mengajukan eksepsi absolut karena berpendapat terdapat klausul arbitrase dalam kesepakatan kerja sama tersebut.
“Menolak eksepsi tergugat dan PN Jakarta Pusat akan memeriksa dan mengadili gugatan ini. Memerintahkan kedua pihak untuk masuk dalam pokok perkara,” kata Ibnu dalam amar putusannya, Selasa (2/9/2014).
Majelis menjelaskan dalam proses persidangan kedua perkara tersebut, tergugat sudah mengajukan jawaban atas gugatan Dextam. Namun, persidangan tertunda karena Shimizu mengajukan eksepsi absolut kepada majelis.
Secara terpisah, kuasa hukum Dextam Aldy Dio dari dari OC Kaligis & Associates menuturkan masih akan membahas putusan tersebut dengan klien.
“Langkah selanjutnya masih menunggu keputusan dari klien kami,” kata Aldy dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.com, Minggu (7/9/2014).
Adapun, Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Shimizu Adi Putro menolak untuk memberikan komentar. “Saya tidak bisa memberikan komentar dan tidak berwenang,” ujarnya seusai persidangan.
Perkara yang terdaftar dengan No. 215/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst bermula saat kedua perusahaan tersebut telah menandatanganijoint venture agreement (Perjanjian Dasar 1973). Aturan kerjasama dalam bidang jasa konstruksi dan pembangunan tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, Shimizu ditemukan telah mendirikan badan usaha baru dengan cara kerjasama dalam lingkup kerja yang sama yaitu jasa konstruksi dan pembangunan. Kerja sama tersebut didirikan dengan nama PT. Shimizu Bangun Cipta Contractors, sesuai Akta Notaris No. 211 pada Juli 1963.