Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghormati keputusan dan akan mengikuti prosedur hukum pascapenetapan tersangka Menteri ESDM Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamuji mengatakan jajaran Kementerian ESDM merasa prihatin dengan penetapan tersangka tersebut. Namun, pihaknya akan menghormati seluruh prosedur dan proses hukum ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami diminta Pak Wacik untuk hormati dan ikuti seluruh prosedur,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Perlu diketahui, Jero Wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat konferensi pers di KPK, Rabu (3/9/2014).
"Hari ini kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tertanggal 2 September 2014. Peningkatan status penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," tuturnya.
Jero diduga kuat telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 23 Juncto Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan. Jero terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Jero diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM. Dugaan tersebut mengarah kepada Jero setelah dirinya mengatakan bahwa anggaran Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dinilai masih kurang.
Kemudian, Jero menyuruh Sekretaris Jenderal di Kementerian ESDM Waryono Karyono untuk belajar soal pengelolaan anggaran ke Kementerian dan Lembaga negara yang lain.
Waryono sendiri kini telah berstatus hukum sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara yang sama dan berkembang hingga diduga kuat melibatkan Jero sebagai orang nomor wahid di Kementerian ESDM.
JERO WACIK JADI TERSANGKA: Begini Sikap Pejabat Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghormati keputusan dan akan mengikuti prosedur hukum pascapenetapan tersangka Menteri ESDM Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fauzul Muna
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
2 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
5 jam yang lalu