Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut dalam dugaan tindak pidana suap Pilkada Lebak, Banten, yang telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai terpidana.
"Kita lihat perkembangan hukumnya nanti," tutur Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).
Sukatma sendiri mengaku pihaknya sudah pasrah dengan apapun hasil putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap kliennya.
Ratu Atut sendiri dikabarkan akan dijatuhkan vonis maksimal oleh Majelis Hakim Tipikor atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Mengenai putusan, beliau [Ratu Atut] pasrah dan hanya bisa berdoa, serta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tukas Sukatma.
Sebelumnya, Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Atut diduga melakukan penyuapan Rp1 miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1990 jo UU N. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.