Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 10 Tahun Penjara, Berapa Tahun Vonis dari Hakim? Tunggu Putusan Tipikor Hari Ini (1/9/2014)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kini berstatus sebagai terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (1/9/2014).
Ratu Atut/Antara
Ratu Atut/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kini berstatus sebagai terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (1/9/2014).

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Ratu Atut 10 tahun penjara.

Ratu Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

‎Ratu Atut diduga melakukan penyuapan sebesar Rp1 Miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelum dimulainya sidang putusan terhadap Ratu Atut, pengadilan Tipikor disambangi puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Banten (HMB), Jakarta. Puluhan mahasiswa tersebut mendesak agar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji memberikan hukuman maksimal terhadap Ratu Atut sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

"Memberikan hukuman maksimal terhadap Ratu Atut. Sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor," tutur Koordinator Aksi HMB Jakarta, Jhojon Suhendar Andari dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Selain itu, HMB Jakarta juga meminta kepada Pengadilan Tipikor untuk memberikan hukuman tambahan kepada Ratu Atut yaitu pencabutan hak politik dan juga dicabutnya hak untuk mendapatkan pensiun serta pencabutan fasilitas negara yang selama ini digunakan Ratu Atut.

"Kami mahasiswa Banten menilai, hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting dilakukan untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah menyengsarakan rakyat," tukas Jhojon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper