Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES: Yusril Bilang Keputusan MK Final & Mengikat

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi --yang menoak semua guatan pasangan capres nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa-- final dan mengikat.
Yusril Ihza Mahendra/JIBI
Yusril Ihza Mahendra/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi --yang menoak semua guatan pasangan capres nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa-- final dan mengikat.

"Karena putusan MK adalah final dan mengikat, maka semua pihak harus menerimanya sebaga hasil maksimal yang bisa dicapai," katanya di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Yusril  mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.  "Sejak awal saya sudah menduga bahwa MK akan mengambil putusan demikian," kata Yusril .

Menurut Yusril, waktu yang tersedia bagi pasangan Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, waktunya sangat terbatas.

Hal yang terjadi pada persidangan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) pilpres 2014, kata dia, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa pilpres.

"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa pemilukada bupati/walikota sama dengan waktu untuk meneriksa pilpres, sehingga MK tidak akan mampu memeriksa perkara secara mendalam," kata saksi ahli pasangan Prabowo-Hatta ini, yang dikutip Antara.

Yusril menambahkan, jadi sesungguhnya mungkin saja apa yang didalilkan pasangan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi karena waktu untuk membuktikannya sangat terbatas, sehingga prosesnya tidak mendalam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper