Bisnis.com, PEKANBARU — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai izin Areal perkebunan sawit PT Setia Agro Lestari (SAL) yang terafiliasi dengan Surya Dumai Grup di Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir bermasalah.
Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau, mengatakan lahan perkebunan sawit milik PT SAL seluas 17.095 hektare di Kecamatan Gaung masih tumpang tindih dengan moratorium revisi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB) V/2014.
“Sebagian besar areal perkebunan PT SAL ada di atas hutan gambut, dan sekitar 4.000 hektare hutan alam yang ada dalam areal itu akan ditebang perusahaan,” katanya di Pekanbaru, Selasa (12/8).
Riko menuturkan pada 2012 Tim Balai Besar Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian telah menyatakan areal tersebut masuk ke dalam PIPIB III, karena terdapat pada lahan gambut dengan fungsi hutan produksi konversi (HPK) dan areal penggunaan lain (APL).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 juga telah memberlakukan moratorium izin baru untuk kawasan hutan primer dan lahan gambut. Moratorium itu kemudian diperpanjang pada 2013 hingga dua tahun ke depan.
“Seharusnya izin atas hutan alam dan lahan gambut untuk perusahaan itu tidak dikeluarkan, karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Izin pengelolaan lahan PT SAL dikeluarkan pada 2012 oleh Bupati Indragiri Hilir, meskipun Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah wilayah itu menyatakan perusahaan belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Sementara itu, Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari, mengatakan keberadaan PT SAL di wilayah itu juga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar. Alasannya, lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit oleh perusahaan akan menggusur lahan yang selama ini digunakan untuk perkebunan kelapa dan pembuatan perahu.
Tumpang tindih perizinan untuk areal perkebunan kerap terjadi di Riau, karena belum adanya kebijakan yang dapat menjadi acuan dalam menetapkan lokasi industri. Bahkan tidak jarang persoalan lahan di wilayah itu berujung pada kekerasan yang akhirnya mengganggu iklim investasi.
Pemerintah Riau sendiri sedang berupaya menyelesaikan rencana tata ruang wilayah agar segera difinalisasi dan ditetapkan. Menteri Kehutanan meminta pemerintah daerah melakukan koreksi terhadap Surat Keputusan Perubahan Peruntukan tata ruang, agar dapat segera dikeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan tata ruang wilayah.
Dengan RTRW tersebut, maka Pemerintah Riau dapat lebih mudah dalam merencanakan pembangunan di wilayahnya. Selain itu, penegak hukum juga akan lebih mudah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, karena ada acuan wilayah mana saja yang masuk dalam kategori hutan lindung.
Penyelesaian RTRW juga diyakini dapat mempercepat pengembangan infrastruktur di Riau. Selama ini pembangunan di provinsi itu terkesan stagnan, karena kekhawatiran pemangku kepentingan melanggar tata ruang.