Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dianggap terbukti bersalah dan telah memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edy Hartoyo menuntut Ratu Atut sepuluh tahun penjara karena diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di Lebak, Banten.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah berupa penjara sepuluh tahun penjara," tutur Edy saat membacakan surat tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Edy memaparkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan untuk Ratu Atut dalam memberikan tuntutan. Diantaranya sebagai Gubernur Banten, Atut tidak memberikan contoh pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan Ratu Atut yakni selama menjalani persidangan Ratu Atut selalu berlaku sopan dan sebelumnya belum pernah mendapatkan hukuman.
Edy mengatakan perbuatan Atut terbukti telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.