Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citigroup Digugat Kementerian Kehakiman AS US$10 M

Kementerian Kehakiman AS meminta Citigroup Inc. membayar lebih dari US$10 miliar untuk mengakhiri penyelidikan terkait penjualan obligasi berbasis kredit properti sebelum krisis ekonomi 2008.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kehakiman AS meminta Citigroup Inc. membayar lebih dari US$10 miliar untuk mengakhiri penyelidikan terkait penjualan obligasi berbasis kredit properti sebelum krisis ekonomi 2008.

Bloomberg yang mengutip sumber rahasianya melansir hal itu, Sabtu (14/6/2014). Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut, kejaksaan menarik diri dari mediasi dengan Citigroup pada Senin (9/6/2014) dan memutuskan menggugat salah satu bank terbesar dunia itu.

Pembicaraan dilaporkan gagal karena Citigroup hanya menawarkan kurang dari US$4 miliar. Kementerian Kehakiman diperkirakan mengajukan gugatan paling cepat pekan depan.

Kedua pihak telah bernegosiasi sejak April. Namun, tawaran pihak bank dipandang tidak dapat diterima.

Terkait hal ini, Juru Bicara Citigroup Mark Costiglio dan Juru Bicara Kementerian Kehakiman Brian Fallon menolak berkomentar.

Antara 2005 hingga 2008, Citigroup menjual sekitar US$91 miliar kredit properti yang dikemas dalam sebuah surat utang yang tidak bergaransi ataupun dikeluarkan oleh agen pemerintah.

Citigroup, yang berbasis di New York, AS, termasuk setidaknya delapan bank yang tengah diinvestigasi oleh kementerian mengenai dugaan menyesatkan investor tentang kualitas surat utang berbasis kredit properti. Bank-bank lain yang juga diperiksa adalah Credit Suisse dan Wells Fargo & Co.

Pada November 2013, JPMorgan Chase & Co sepakat membayar ganti rugi US$13 miliar untuk mengakhiri penyelidikan serupa yang dilakukan regulator federal dan negara bagian. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper