Bisnis.com, JAKARTA--Tidak hanya membela diri sendiri, terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga membela kakaknya Ratu Atut Chosiyah.
Menurutnya, yang pantas disalahkan atas kasus ini sepenuhnya adalah calon Bupati Lebak yang bersengketa, Amir Hamzah.
"Saya ini korban. Terlebih lagi kakak saya, Ratu Atut," ujar Wawan saat membacakan pledoinya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Wawan mengatakan dirinya adalah korban dari adanya skandal penegakan hukum di MK. Sedangkan Ratu Atut tidak sama sekali memberikan uang senilai Rp1 miliar seperti yang dituduhkan.
"Saya membawa-bawa nama kakak saya terkait permintaan Rp1 miliar dari Amir Hamzah. Padahal, kakak saya tidak memberikannya," katanya.
Pada kasus ini, Wawan dan Atut sama-sama menjadi terdakwa yang menyuap. Keduanya didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak.