Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono sudah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.
Dengan demikian masa pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular akan segera dibuka, tulis laman Kementerian Agama, Rabu (4/6/2014).
Berikut ini beberapa ketentuan yang tertuang dalam PMA tentang Pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M:
Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014
Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH ajab diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014;
Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014;
Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota.
Untuk kemudian diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
HAJI 2014: Masa Pelunasan Ongkos Naik Haji 11 Juni-9 Juli
Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono sudah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
15 menit yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
1 jam yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
1 jam yang lalu