Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PM Malaysia Gugatan Portal Malaysiakini.com

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Selasa (3/6/2014) mengajukan gugatan hukum terhadap portal berita Malaysiakini.com, yang dikenal sering mengeritik pemerintah, kata laman itu.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /reuters
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak /reuters

Bisnis.com, KUALALUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Selasa (3/6/2014) mengajukan gugatan hukum terhadap portal berita Malaysiakini.com, yang dikenal sering mengeritik pemerintah, kata laman itu.

Para pengacara Najib menyerahkan berkas tuntutan pada Selasa kepada pengadilan, dengan menyatakan dia dan partainya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), dicemarkan oleh komentar pembaca, yang disiarkan laman itu pada bulan lalu, katanya.

Komentar itu mempertanyakan kepemimpinan Najib, dan menuduh korupsi dalam pemerintahan UMNO selama 57 tahun. Kritik-kritik seperti itu rutin disiarkan dalam bagian komentar laman tersebut.

Najib, yang merupakan tokoh pertama yang mengeluarkan ancaman untuk mengajukan tindakan hukum pada pertengahan Mei, merasa nama dan pemerintahannya dirusak dan menuntut permohonan maaf dari pengelola laman tersebut.

Pekan lalu Human Rights Watch mengeritik ancaman Najib untuk mengajukan tuntutan hukum, dengan menyebutnya "usaha memaksa laman kritis bertekuk lutut" yang menunjukkan "ketaksukaan fundamental pada kebebasan pers".

Editor Malaysiakini Steven Gan mengatakan pihaknya akan melawan gugatan itu.

Koalisi yang berkuasa itu telah memberlakukan pengawasan ketat terhadap pers dan menjadikannya senjata utama untuk membantu tetap berkuasa sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957.

Dalam satu pidato di acara Press Club Malaysia, Najib mengatakan ancamannya terhadap Malaysiakini yang diluncurkan pada 1999 bukan isyarat sebagai penumpasan atas media.

"Ini bukan usaha membungkam suara-suara kritis," kata dia, menurut laporan media, seraya menambahkan bahwa "ada perbedaan antara kritik sah dan penghinaan".

Jadwal sidang perdana gugatan tersebut diperkirakan berlangsung pada 18 Juni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper