Bisnis.com, JAKARTA - Pada persidangan perdana dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah didakwa telah melakukan penyuapan Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar.
Dakwaan itu rupanya tidak lantas membuat Ratu Atut mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak ini bakal langsung digelar pemeriksaan saksi.
"Saya tidak akan mengajukan keberatan," ujar Ratu Atut di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Hal itu rupanya diamini tim kuasa hukumnya. Diwakili Andi Simangungsong, kuasa hukum Atut hanya mengutarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pasal yang dikenakan jaksa.
"Kami diskusi panjang lebar, muncul Pasal 13 yang menarik. Kami langsung masuk ke pemeriksaan saksi," ujar Andi.
Dalam perkara ini, dalam dakwaan primer Ratu Atut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut disebut bersama-sama menyuap Akil Mochtar. Duit Rp 1 miliar yang disiapkan diambil dari kas Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.