Bisnis.com, BANDUNG--Asosiasi Penguasaha Batu Alam dan Kayu Akar Jabar menuntut pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No.44/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
Pasalnya, semenjak awal tahun ini mereka tidak bisa melakukan penjualan dan menyebabkan kerugian.
Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Alam dan Kayu Akar Jabar Heri Setiawan mengatakan, aturan larangan ekspor batu alam ini karena Bea Cukai menganut aturan yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal dengan merunut apraisal dari PT Pegadaian yang tidak paham perihal batu alam.
"Beberapa waktu lalu ada 100 kontainer yang dilarang diekspor karena dianggap tidak memberitahukan janis barang dan dianggap digeneralisasi sebagai natural stone sehingga diduga ada upaya pelarian pos tarif guna menghindari pungutan bea keluar," katanya, kepada usai Dialog Interaktif Bidang Energi Kadin Jabar, Rabu (23/4/2014).
Ratusan kontainer yang gagal ekspor itu termasuk diantaranya milik pengusaha dari sejumlah daerah di Jabar seperti Kab Tasikmalaya dan Sukabumi. Padahal yang diekspor bukanlah termasuk kategori baru mulai.
Selain itu, akibat kesalahan definisi batu alam tersebut menyebabkan harga menjadi tidak wajar karena perbedaan apraisal.
Dia mencontohkan harga batu alam dijual seharga Rp15.000 per kilogram. Sedangkan Kementerian Keuangan mematok seharga Rp20 juta per kilogram.
"Akibatnya pembeli jadi takut dan kami pun sebagai pengusaha tidak berani melakukan penjualan. Padahal selama puluhan tahun hal ini tidak pernah terjadi," ucapnya.
Biasanya, para pengusaha batu alam di dalam negeri menjual produk sudah dalam bentuk jadi ke berbagai negara seperti Korea Selatan, Jepang dan Tiongkok.
Pengusaha Batu Alam Jabar Minta Revisi Regulasi Ekspor
Asosiasi Penguasaha Batu Alam dan Kayu Akar Jabar menuntut pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No.44/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Herdi Ardia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
1 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
4 jam yang lalu