Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IAPI: 3 Alasan Dana Partai Politik Sulit Diaudit

Tidak adanya keinginan politik pemerintah dan kalangan anggota legislatif untuk membuat dana kampanye lebih transparan menjadi kendala utama atas pelaksanaan audit terhadap partai politik peserta pemilu di Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak adanya keinginan politik pemerintah dan kalangan anggota legislatif untuk membuat dana kampanye lebih transparan menjadi kendala utama atas pelaksanaan audit terhadap partai politik peserta pemilu di Indonesia.

Demikian terungkap dalam diskusi yang dilaksanakan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) saat berkunjung ke bagian redaksi Bisnis Indonesia, Kamis (10/4/2014).

Dalam diskusi terbatas tersebut organisasi yang beranggotakan para tenaga akuntan publik itu memaparkan berbagai tantangan dalam pelaksanaan audit atas dana kampanye partai politik.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan meski telah memiliki kekuatan hukum sebagai tenaga auditor yang ditunjuk pemerintah terhadap partai politik berdasarkan undang-undang, namun dalam tataran pelaksanaannya pihaknya tidak jarang menghadapi berbagai kendala.

Menurutnya, satu fakta yang ditemukan di lapangan adalah kewajiban bagi parpol untuk menyusun laporan dana kampanye sejauh ini lebih bersifat formalitas. Pada sisi lain, tidak ada pengawasan yang ketat dari institusi pemerintah maupun yang bersifat pengawasan dari DPR.

Menurutnya, pihak-pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri seharusnya bisa mempertanyakan laporan keuangan partai saat memberikan bantuan dana parpol.

Adapun, dari sisi legislasi, ujarnya, masih banyak hambatan yang ditemui karena aturan yang ditetapkan Undang-undang Parpol tidak mengatur secara spesifik soal sumbangan dana kampanye.

Pada kesempatan itu, Anggota Tim Ad Hoc Audit Dana Kampanye (IAPI), Anton Silalahi mengatakan meski telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum untuk memenuhi keinginan publik agar audit dana kampanye dilakukan dengan profesional, namun regulasi yang mengatur tidak bisa dijalankan dengan baik.

Menurutnya,  kerja sama yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman hingga kini belum juga ditandatangani kedua belah pihak. Padahal, KPU telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit dana kampanye.

Lebih jauh dia menyebutkan setidaknya terdapat sejumlah titik rawan dalam pelaporan dan audit rekening dana kampanye versi IAIP. Beberapa di antaranya adalah bahwa parpol berpeluang mencatatkan pemasukan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang dengan menggunakan pihak tertentu sebagai penyumbang fiktif.
 
Sedangkan titik rawan lainnya adalah parpol tidak mencatat pemasukan dari sumber terlarang dan tidak memasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dengan begitu, tidak terlihat adanya penerimaan sumber terlarang, ujarnya.
 
Titik rawan lainnya adalah parpol mencatat penerimaan tidak dalam jumlah sebenarnya dan memasukan dana terlarang ke dalam rekening parpol. Kondisi itu belum lagi diperburuk dengan pelaksanaan audit yang rentan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan tidak profesional sehingga hasil audit tidak berkualitas.
 
“Padahal publik punya harapan yang tinggi kalau audit dilakukan secara profesional maka akan ketemu dana haram hasil korupsi dan dana yang berasal dari asing dan penyumbang tidak jelas,” ujarnya menjelaskan. Dia menambahkan secara aturan dana haram tersebut harus disetor negara selain melaporkannya kepada KPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper