Bisnis.com, CHICAGO—Petisi terhadap Boeing Co. dan Malaysian Airline Systems Bhd. terkait hilangnya pesawat MH370, ditolak oleh pengadilan AS.
Bloomberg melaporkan Selasa (1/4), Hakim Kathy M. Flanagan di pengadilan Cook County, Illinois telah menolak dua petisi yang diajukan oleh Ribbeck Law Chartered. Petisi pertama ditolak pada Jumat (28/3), sedangkan petisi kedua ditolak pada Senin (31/3).
Hakim Flanagan mengancam bakal menghukum firma hukum tersebut jika kembali melayangkan upaya serupa. “Terhitung hari ini, pengadilan akan menjatuhkan sanksi kepada firma hukum terkait jika ada berkas lain yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya, Senin (31/3/2014).
Hukum di negara bagian Illinois memungkinkan permintaan penyerahan informasi sebelum gugatan resmi diserahkan, demi mencari tahu pihak-pihak yang diduga bersalah. Tetapi, hakim mengatakan prosedurnya tidak selalu diterima.
“Hukum memersilakan permintaan informasi hanya untuk tujuan memastikan identitas mereka yang diduga bertanggung jawab,” tutur Flanagan.
Ribbeck, lanjutnya, sudah mengetahui hal itu karena mereka pernah mengajukan dua petisi serupa pada 2013. Petisi itu ditangani oleh Flanagan yang menolak keduanya.
Salah satu petisi itu terkait dengan jatuhnya pesawat milik Asiana Airlines Inc. di Bandara Internasional San Fransisco. Hakim menilai petisi-petisi tersebut tidak diserahkan dengan prosedur yang tepat.
Atas putusan itu, Monica R. Kelly dari Ribbeck yang menangani perkara ini menegaskan bakal banding. Ribbeck sebelumnya mengklaim sebagai firma hukum terbesar yang menangani sektor penerbangan. Perusahaan yang berbasis di Chicago, AS itu menangani klien dari 35 negara.
Seperti diketahui, kedua petisi itu diajukan atas nama keluarga penumpang dan kru pesawat Malaysia Airlines MH370 yang menghilang sejak 8 Maret ketika terbang dari Kuala Lumpur menuju Beijing.
Petisi pertama dilayangkan oleh Januari Siregar, yang mengklaim sebagai paman Firman Chandra Siregar asal Indonesia. Sementara, petisi kedua berasal dari Lee Khim Fatt yang merupakan suami dari Foong Wai Yueng, salah satu pramugari di pesawat tersebut.
Dalam petisi pertama, hakim diminta memerintahkan Boeing menyediakan identitas para produsen komponen pesawat, termasuk komponen elektronik dan perkabelan, baterai, oksigen darurat, serta sistem alarm kebakaran.
Mereka pun meminta data identitas perusahaan atau orang-orang yang terakhir menginspeksi dan melakukan pemeliharaan atas pesawat itu.
Dalam petisinya, disebutkan juga permintaan agar pengadilan memerintahkan pihak maskapai menyediakan keterangan mengenai pelatihan bagi kru pesawat menghadapi berbagai keadaan darurat yang mungkin terjadi, pelatihan keamanan, ataupun evaluasi kru.
Isi petisi dari Lee juga serupa dengan permohonan itu. Dia meminta Boeing dan Malaysia Airlines menyerahkan informasi mengenai kepemilikan pesawat, rekam jejak pemeliharaan, pelatihan kru, serta 23 hal lainnya.
Atas kedua petisi tersebut, juru bicara Boeing Chaz Bickers menolak berkomentar. Sementara, pihak Malaysia Airlines belum memberikan tanggapannya.
Sebelumnya, Immanuel Siregar yang merupakan kakak Firman menegaskan keluarga tidak pernah memberikan kuasa kepada Januari. “Kami tidak pernah mengajukan petisi,” terangnya kepada Bisnis.com, Kamis (27/3).
Immanuel menambahkan keluarga belum memiliki rencana mengajukan upaya hukum apapun kepada Boeing ataupun Malaysia Airlines.
Sebelumnya, pihak keluarga lewat ipar Firman Clemens Triaji Bektikusuma menyatakan ayah Firman bernama Chrisman Siregar. Sementara, Januari adalah pengurus paguyuban fam Siregar di Medan di mana keluarga Firman turut bergabung.
Seperti diketahui, pesawat Malaysia Airlines dengan kode MH370 hilang sejak 8 Maret. Setelah pencarian berminggu-minggu, Australia mengatakan menemukan objek yang diduga puing pesawat di Samudera Hindia sebelah barat daya Perth.
Penemuan itu disusul dengan ditemukannya puing-puing lain yang diduga sebagai bagian dari pesawat tersebut. Setidaknya 20 negara mengerahkan puluhan kapal perang dan pesawatnya membantu mencari MH370.
MH370: Pengadilan AS Tolak Petisi Terhadap Boeing & MAS
Petisi terhadap Boeing Co. dan Malaysian Airline Systems Bhd. terkait hilangnya pesawat MH370, ditolak oleh pengadilan AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Margrit
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
8 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
8 jam yang lalu